Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008

UNDANG-UNDANG ITE NO.11 TAHUN 2008
Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 1





LAPORAN KULIAH
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi
 pada program Diploma III (D.III)

DISUSUN OLEH :
                                    MAULIDA ULFA                             12154791
                                    NATALIA                                          12154219
                                    NIKEN WULANDARI                     12154526


Program Studi Manajemen Informatika
AMIK BSI Pontianak
Pontianak
2018

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. 

RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tanda tangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia pada tanggal 25 maret 2008.

Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.(
reptarofzone.blogspot.com/2013/05/apa-itu-uu-ite.html)

PASAL 27


(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong 
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
 untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.