Contoh-contoh Kasus Pasal 27 Ayat 1

Contoh Kasus UU ITE No.11 Tahun 2008

Pasal 27 Ayat 4

1.Istri Jeremy Thomas Dilaporkan ke Bareskrim Polri

 ANDI MUTTYA KETENG PANGER 
Kompas.com - 07/04/2015, 22:31 WIB
Seorang model bernama Ara Alexander alias Maratul Habibah (mengenakan kaus merah), didampingi kuasa hukumnya, Firman Chandra, melaporkan istri artis peran Jeremy Thomas, Ina Thomas, atas dugaan pemerasan dan pengancaman di Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2015).(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)


JAKARTA, KOMPAS.com — Perancang busana sekaligus istri artis peran Jeremy Thomas, Ina Thomas, dilaporkan seorang model bernama Ara Alexander ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015). Ina dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. 

"Hari ini kami melaporkan seseorang yang bernama Ina Indayanti, istrinya Jeremy Thomas, karena telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial," kata kuasa hukum Ara, Firman Chandra, sambil memperlihatkan tanda bukti lapor bernomor LP/442/IV/2014/Bareskrim di Bareskrim Polri. 

Firman menjelaskan, masalah ini bermula dari kasus penyerobotan sejumlah properti berupa tanah dan bangunan di Ubud, Bali, yang melibatkan Jeremy Thomas dengan suami Ara, Alexander Patric Morris.Semenjak Jeremy bersengketa dengan pria berkebangsaan Australia tersebut, Ina, menurut Firman, mulai menuliskan kalimat-kalimat yang dianggap bernada ancaman untuk Ara pada 2014 lalu. Firman mengatakan, pernyataan-pernyataan yang ditulis oleh Ina dalam akun media sosial Path telah merugikan kliennya secara psikis. 

Kendati pernah bersahabat sejak 2011, pihak Ara pun mengancam untuk memerkarakan Ina dengan Pasal 369 KUHP jo pasal 29 jo pasal 45 UU ITE jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Dari situ terjadi kasus pemerasan, dan baru kami laporkan pada tahun 2015. Makanya kami laporkan UU ITE dulu. Ancamannya (dari Ina) sejak tahun 2014, dan bukti-bukti sampai sekarang pun masih ada. 

Bisa dilihatlah di media sosial," kata Firman. Pihak kepolisian saat ini memang belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas laporan Ara tersebut. Namun, Firman berharap, polisi bisa segera mengambil tindakan tegas. "Kami berharap penyidik dengan hukuman lebih dari lima tahun bisa memenjarakan Ina Thomas. 

Penyidik akan melakukan proses BAP dengan beberapa pihak terkait supaya ini dilanjutkan dengan proses berikutnya," kata Firman. Berdasarkan pantauan Kompas.com, tak terdapat kata-kata bernada ancaman dan pemerasan pada bukti-bukti potongan gambar pernyataan Ina di Path yang ditunjukkan Firman. 

"Hati2!!!!...waspada penipuan pinjam uang dan modus arisan yg menjanjikan akan di bayar dengan aset Villa kirana ubud. menyambung apa yg d katakan Yun.. Apa yg kalian liat di foto ini fakta ini penandatanganan pbjb thn 2013 pd saat patrik baru keluar cipinang dan masuk rspp, nah coba di zoom dan di perhatikan deh... Maratul habibah si pacar bule itu yg ikut memfoto perjanjian pbjb bersama notaris... Siapa tuh??? Tuyul, makanya kalo mau bertindak mikir dulu pk otak," tulis Ina.

Namun, saat dicecar wartawan mengenai bukti kalimat mana yang disebut bernada ancaman dan pemerasan, Firman tak menjelaskannya secara gamblang. "Ya ngomong tuyul, bahasa binatang, disantet-lah, dan banyaklah," imbuhnya.

2. KPK Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan Terkait Pajak


Jumat 11 Maret 2016, 21:08 WIB
Dhani Irawan - detikNews

Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 75 juta.
"KPK telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi pajak dari perusahaan PT EDMI dan bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN, dan SR. Ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Ketiga tersangka itu yakni Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim. Pada saat pemerasan, ketiganya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III.


"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia," ujar Priharsa.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar sejumlah uang.

"Kasus ini berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan, nilainya bagi sebagian pihak tidak terlalu besar, diduga pemerasannya Rp 75 juta tapi bagi KPK ada beberapa hal yaitu subjek hukum memenuhi pasal 11 UU 30 tahun 2002 yaitu pemeriksa pajak," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 
(dha/hri)

Contoh Kasus UU ITE No.11 Tahun 2008

Pasal 28 Ayat 1

1. Banyak Fitnah Jelang Pilkada, Ketua DPR Minta Aparat Patroli di Medsos

 IHSANUDDIN 
Kompas.com - 14/02/2018, 22:34 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo geram terhadap makin meningkatnya akun palsu di media sosial yang disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, berita hoax dan kebencian. Menurut dia, penyebaran fitnah di media sosial semakin tidak terkontrol jelang pilkada 2018 dan pemilu 2019. "Korbannya elite hingga level Presiden Jokowi. 

Terakhir, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri jadi korban hoax," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2018). Karena itu, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini meminta kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli di media sosial. Ia berharap, masyarakat menggunakan akun media sosial secara bijak.

 Masyarakat diharapkan melapor jika melihat akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan fitnah, berita hoax dan kebencian. "Apalagi kalau terkait Pilkada dan Pemilu. Laporkan segera ke Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian," tegas Bamsoet. Bamsoet juga berharap Komisi I DPR melalui Kemenkominfo dapat memanggil penyedia media sosial dalam rapat dengar pendapat. Langkah itu untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi dan menjadikan media sosial yang sehat dan netral. 

Di sisi lain, Bamsoet juga menyoroti rendahnya minat baca dan kemampuan masyarakat di dalam mengolah serta memahami informasi. Bamsoet meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Diharapkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Perpustakaan Nasional bekerja sama. "Tujuannya membuat skema penguatan akses baca kepada masyarakat," kata Bamsoet.



2. Media Sosial, Penyebaran "Hoax", dan Budaya Berbagi...

 NABILLA TASHANDRA 
Kompas.com - 14/02/2017, 09:05 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang penetrasinya hingga berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan, sedikitnya 170 juta masyarakat Indonesia memiliki minimal satu ponsel atau setidaknya satu SIM card. 

Dengan demikian, mereka bisa berbagi informasi dengan cepat. Media sosial dan aplikasi pengirim pesat cepat (chat apps) menjadi media favorit. Namun, rupanya hal ini menimbulkan suatu polemik baru. Informasi benar dan salah menjadi campur aduk. "Bangsa Indonesia pada umumnya senang menjadi nomor satu. Jadi, kalau melemparkan isu ingin dianggap yang pertama. 

Buktinya, kirim lewat WA, Facebook, Twitter, dan sebagainya," ujar Rudiantara dalam sebuah acara diskusi, Senin (13/2/2017). Edukasi Isu soal hoax, kata Rudiantara, tak hanya menjadi permasalahan di Tanah Air, tetapi menjadi isu global. Penyelesaian terhadap maraknya hoax juga tak melulu harus diselesaikan pemerintah, tetapi bisa mengadopsi cara penyelesaian di luar pemerintah. Komunikasi pun dilakukan pemerintah, lewat Kominfo, dengan berbagai pihak dari luar, seperti Facebook dan Google. Kerja sama dilakukan untuk menyaring konten dan beragam informasi. 

Terkait regulasi, peredaran informasi agar tidak "liar" dapat dilakukan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) bagi media massa. Sanksi bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kata Rudiantara, kini pemerintah fokus pada "hulu". Bukan hanya pembatasan atau pemblokiran, melainkan lebih kepada literasi masyarakat. "Kami meng-encourage (mendorong), mempromosikan semua lapisan masyarakat, memiliki etika bagaimana memanfaatkan media sosial," ujar dia. 

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Interaksi di media sosial, kata dia, adalah hal yang tak bisa dicegah dan dibendung. Pembatasan dalam penggunaan media sosial sama saja dengan membatasi masuknya hal-hal positif. 

Sebab, media sosial di sisi lain juga membawa banyak dampak positif. "Contohnya ibu-ibu yang suka masak, membagikan foto hasil masakannya di Facebook, kasih tahu harganya. Masih banyak yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif," tutur Rudiantara.




3. Remaja Rentan Menjadi Pelaku Dan Korban Hoax, Ini Paparan Kapolsek Bonti


Selasa, 3 April 2018 08:15

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono mengatakan bahwa remaja sangat rentan menjadi pelaku atas penyebaran hoax atau berita bohong di jagat maya. Untuk itulah, disaat sosialisasi, pihaknya selalu mengingatkan agar tak menyeberakan hoax. “Apabila dilihat dari beberapa pelaku penyebaran hoax yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian ternyata masih berstatus pelajar. Sehingga hal ini sangat memprihatinkan kita semua, ” katanya, Selasa (3/4).


Kapolsek menuturkan, bahwa diusia remaja mereka mudah percaya pada hoax karena anak muda memang cenderung emosional dan tidak menyaring atau memikirkan efek informasi yang masuk, apalagi berita yang bersifat sensasional, akan langsung disebarkan.
“Berita Hoaks banyak disebar terutama melalui media sosial yang mudah diakses melalui handphone android yang dimiliki anak-anak remaja sekarang, ” jelasnya.


Ia menuturkan, berdasarkan hasil survei We Are Social di tahun 2017, 18 persen pengguna media sosial berusia 13 sampai 17 tahun yang merupakan usia pelajar. Dikatakan, berita hoax atau bohong di jagat maya seringkali berdampak langsung pada kehidupan nyata, misalnya saja aksi kekerasan antar kelompok atau pun hancurnya reputasi seorang remaja.
“Remaja seharusnya lebih bijaksana saat akan mengirimkan posting karena medsosmu hari ini adalah portofolio di masa depan, ” katanya.


Untuk itu, Kapolsek mengimbau, agar remaja selalu memverifikasi berita yang didapat dari internet. Cek kebenaran Berita dengan membaca sumber beritanya, bandingkan dengan tiga situs berita online lain apakah memuat yang sama, cermati situsnya, hati-hati dengan judul yang provokatif, periksa fakta dan cek keaslian foto serta ikuti group diskusi anti hoax serta selalu posisikan diri untuk bersikap netral.


Selain itu, jika sudah dipastikan kebenarannya, gunakan nalar apakah konten yang akan disebar itu berguna bagi orang lain atau tidak. Jika berguna silahkan disebar namun apabila tidak berguna jangan disebarkan.


“Kalau ternyata konten itu hoax laporkan saja. Ada banyak saluran untuk menyebarkan berita-berita palsu. Kini warga dapat melaporkan situs yang terindikasi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian melalui email:aduankonten@mail.kominfo.go.id atau http://turnbackhoax.id/lapor-hoax/Kampanye "Anti Hoax" merupakan edukasi kepada generasi muda Indonesia, khususnya pelajar, yang saat ini gencar dilakukan oleh Polri, ” tegasnya.


Rahmad menegaskan, Polsek Bonti merasa perlu mendukung pemerintah mengatasi persoalan hoax dengan membantu memberi pemahaman pada pelajar tentang penggunaan media sosial yang positif dan bertanggung jawab.


“Kampanye ini sudah dilakukan oleh jajarannya yang mengedepankan Bhabinkamtibmas dengan sasaran Pelajar dan warga Kecamatan Bonti serta semua lapisan dengan berbagai status sosial. Sehingga tujuan anti hoax dapat tercapai, minimal mengurangi pelaku atau korban Hoax dikalangan pelajar, ” pungkasnya.


4. Terkait Pilkada Kalbar, Satu Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 10 Maret 2018 20:20
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pilkada, di dunia maya berita palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech tetap laku dan tidak pernah berhenti menghantui para penjelajah dunia maya.
Para pelaku hoax dan ujaran kebencian membungkus berita sedemikian rupa, memainkan logika dan nalar seseorang.

Sebagian masyarakat akan mempercayai berita tersebut dan akan berpikir keabsahan berita tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.
Untuk mengatasi hal itu, Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak yang berwenang, atas dugaan melakukan tindakan pemberitaan palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech.


Laporan tersebut berawal dari postingan di akun Facebook inisial PS, pada Selasa (27/2/2018), terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023.
Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan akun Facebook tersebut ke pihak yang berwenang, dengan dasar hukum pasal 45, A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 atau perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Polri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Hate Speech, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda 1 (satu) milyar.
"Postingan akun Facebook tersebut sengaja dilakukan dan disebar, untuk menyerang
pribadi dan pembunuhan karakter serta popularitas salah satu kandidat yang bertarung pada Pemilu Kada Provinsi Kalimantan Barat,” kata Markus.



5. Informasi Hoax Garam Kaca di Singkawang, Hendryan Minta Warga Cerdas Berbelanja

Jumat, 18 Agustus 2017 20:51
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih barang-barang kebutuhan pokok di pasar.


Hal ini merupakan himbauan setelah beredarnya postingan dari pengguna sosial media yang menyebutkan adanya garam dapur bercampur dengan serpihan kaca.
“saya minta masyarakat untuk cerdaslah dalam memilih barang-barang kebutuhan pokok. Terlebih jika ada yang memposting sesuatu ke social media jangan sampai merahkan” ujarnya jumat (18/8/2017)


Sebaiknya temuan itu dibuktikan terlebih dahulu, baru di posting di media sosial sehingga tidak menjadi informasi Hoax. Terlebih informasi tersebut terkait kebutuhan pokok yang digunakan masyarakat luas. 

"Benar tidak jika garam tersebut bercampur dengan kaca, sejauh inikan juga belum bisa dipastikan kebenarannya," lanjutnya.
Meskipun hal itu tidak benar, dia tetap mengimbau masyarakat sebaiknya lebih teliti sebelum membeli. Namun untuk amannya, dia mengimbau agar masyarakat Singkawang membeli garam produk lokal.

"Kitakan punya produk lokal yaitu produk Kalimantan Barat, jadi saya sarankan sebaiknya masyarakat Singkawang membeli produk lokal agar lebih aman," ungkapnya.
Menurutnya pula, kenaikan harga garam yang terjadi dalam beberapa minggu ini tidak terlalu berpengaruh kepada konsumen khususnya untuk kebutuhan  rumah tangga di Kota Singkawang.

"Lagi pula penggunaan garam itukan cukup lama khususnya pada ibu rumah tangga, sehingga kenaikan tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi mereka, yang kasihan, kepada pelaku industri seperti ikan asin," katanya.
Tapi untuk di Singkawang pengolahan ikan asin khsusunya ia mengaku belum ada keluhan.
"Sepertinya untuk pengolahan ikan asin juga tidak terlalu besar-besaran. sehingga sampai dengan hari ini saya pun belum menerima keluhan dari mereka terkait kenaikan harga garam ini," katanya.

Ia juga bepesan kepada produsen, agar tidak mencari bahan tambahan sebagai pengganti garam, yang membahayakan konsumen.
"Ini yang perlu di hindari, karena disamping membahayakan konsumen juga dapat mengurangi kualitas produk, daya tahannya pun dipastikan akan berkurang," tutupnya.


6. Kapolresta Pontianak Tegaskan Isu Penculikan Anak di Media Sosial Hoax

Kamis, 16 Maret 2017 15:58

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo 


Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menegaskan, warga masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya agar dapat bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial saat ini.


Menurutnya, Polresta Pontianak selalu memantau perkembangan informasi di media sosial Facebook. Untuk itu, Kapolresta menjelaskan bahwa hal-hal yang menimbulkan kecemasan atas informasi di media sosial agar lebih baik di kroscek terlebih dahulu.


"Masalah isu penculikan anak yang ada di media sosial saat ini, itu merupakan informasi yang hoax. Hingga saat ini belum ada satu pun masyarakat Pontianak dan Kubu Raya yang membuat laporan polisi atas kasus penculikan, belum ada," ujarnya.Kapolresta menerangkan, untuk kasus penculikan yang tercatat di Polresta Pontianak hanya ada satu.


"Itupun terjadi pada tahun 2016, dengan motif ekonomi. Jadi, saya selaku Kapolresta Pontianak menyatakan wilayah hukum Polresta Pontianak aman dari kasus penculikan," tegasnya.


Namun begitu, warga masyarakat tetap diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, dengan memberikan pengawasaan langsung kepada anak."Saya mengimbau kepada masyarakat, walaupun tidak ada kejadian ataupun laporan yang masuk hingga saat ini, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga dan memantau anaknya. 


Karena itu merupakan hal yang wajib dilakukan orangtua. Polisi 24 jam menjaga kota ini, terlebih lagi saat ini Pontianak Command Center sudah dioperasikan, jadi masyarakat diharapkan tenang," sambungnya.


7. Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap
Kamis 22 Februari 2018, 08:15 WIB
Mei Amelia R - detikNews


Foto: Pelaku penyebar berita hoax soal Megawati meminta pemerintah menghentikan adzan, Sandi, ditangkap polisi. Fotografer: Istimewa

Jakarta - Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.

"Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).

Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. "Tersangka bekerja sebagai guru," imbuhnya.

"Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK," sambungnya.

Sementara dia juga memposting tulisan berkonten SARA di akunnya itu. "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat," kata Irwan menirukan postingan tersebut.

Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa berita itu didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB "Sandi SiKumbang"," terangnya.

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


8.Broadcast Badan Siber Rekam Telepon-Pantau WA, Kominfo: Hoax!

Jumat 05 Januari 2018, 10:39 WIB
Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Beredar pesan berantai yang berisi kabar terbaru tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Isi pesan itu menyebutkan bila BSSN akan mencatat seluruh panggilan telepon serta pemantauan semua media sosial.

Kabar itu beredar di grup-grup WhatsApp (WA) beberapa hari terakhir. Ada peringatan agar tidak sembarang mengirimkan pesan yang tidak perlu.

Namun kabar itu ditepis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun resmi Instagram @kemenkominfo seperti dikutip, Jumat (5/1/2018). Isi pesan itu dipastikan hoax.

"Pernah dapat pesan seperti ini? Mimin pastikan pesan ini adalah HOAX. Sama seperti pesan yang sebelumnya (tahun lalu pernah Mimin posting juga disini), cuma diganti paragraf atas saja. Tetap cerdas ya #Sobatkom. Jadilah warganet yang bijak. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan Selamat Beristirahat.. ☺️ #TurnBackHoax #BijakHadapiHoax #bijakbersosmed #SayNoToHoax," tulis @kemenkominfo.

Akun itu turut menyertakan gambar pesan yang disebar tersebut. Berikut isi pesan itu:

INFO TERKINI:

✅Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN) , 02 Januari 2018 , oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI ......

📞Semua panggilan dicatat

📞Semua rekaman panggilan telepon tersimpan

📺WhatsApp dipantau

📺Twitter dipantau

📺Facebook dipantau

📺Semua media sosial dan forum dimonitor

📺Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.

📺Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.

📺Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu

📡📡Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini

📹🗒🎥📕* Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik / masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll. *

✅Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan

Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ...bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda

📒🖋📕🖌 Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...

✅Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada

✅Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu ,

✅ Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.

✅Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.

✅Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group , mohon berhati-hati....
...... 
(dhn/tor)




9.Klarifikasi Detikcom atas Tuduhan Berita soal NF Hoax



 Rabu 25 Januari 2017, 18:16 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Sejumlah pihak menyebar tuduhan bahwa berita detikcomtentang pernyataan Ketua RW 009, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, soal Nurul Fahmi (26) si pembawa bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab adalah berita bohong. detikcom menegaskan berita itu bukan merupakan berita hoax.

Kronologi peliputan

Pada Minggu (22/1/2017), wartawan detikcom bertandang ke kediaman Jumari, yang merupakan Ketua RW 009, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk wawancara tentang sosok Nurul Fahmi. Sebelum mengunjungi rumah Ketua RW, detikcom sudah mengunjungi rumah Nurul Fahmi dan kediaman ketua RT.

detikcom sempat bertanya kepada sejumlah warga dan kemudian diantar ke rumah bertulisan 'Ketua RW'. Saat ditemui detikcom, Ketua RW Jumari sedang duduk sendirian. Setelah memperkenalkan diri sebagai wartawan, detikcom dipersilakan masuk ke ruang tamu Jumari. Wawancara dengan Jumari kemudian berlangsung lebih dari lima menit. Berikut kutipan wawancaranya:

Wawancara dengan Ketua RW di lingkungan Nurul Fahmi itu kemudian ditulis dalam sebuah berita berjudul: Ketua RW Soal Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab

Tak lama kemudian, seorang tetangga bernama Ahmad Rifai lewat. Jumari pun mengajak Rifai berbincang bersama detikcom. Namun Rifai, yang belum lama punya persoalan dengan Nurul Fahmi, menolak diwawancarai. detikcom pun tidak menulis berita mengenai pernyataan Ahmad Rifai, yang akrab dipanggil Paih di kampungnya.

detikcom dituding menebar berita hoax

Pada Senin (23/1) pagi, mulai ramai posting-an Suryani, yang memiliki akun Facebook Suryani Changai, yang menyebut detikcom menebarkan kebohongan. Dasar yang dipakai adalah pengakuan Pak RW kepada pihak keluarga Nurul Fahmi yang berbeda dengan pernyataan hasil wawancara wartawan detikcomPosting-an Suryani kemudian diikuti dengan posting-an dari akun Facebook Herra Siti Zuhaerryah, yang menyebut detikcomtidak mewawancarai Ketua RW, namun mewawancarai Paih. Belakangan, situasi semakin liar dengan adanya surat pernyataan Paih yang mengaku diwawancarai wartawan detikcom

Namun, sekali lagi, rekaman wawancara detikcom dengan Jumari sangat jelas dan diakui oleh semua pihak itu merupakan suara Ketua RW. Adapun rekaman wawancara dengan Paih, karena tidak diberitakan, tidak dipublikasikan.

Proses tabayun

Bahwa detikcom telah melakukan tabayun (mencari kejelasan) dengan dua orang yang menyebut detikcom menebar berita bohong. Setelah tabayun melalui pertemuan sampai Rabu (25/1/2017), mereka sepakat meminta maaf dan menegaskan bahwa detikcom tidak pernah menebar berita hoaxatas sosok Nurul Fahmi.




10. Fadli akan Polisikan Penyebar Hoax Foto Dirinya dengan Admin MCA


Jumat 02 Maret 2018, 07:18 WIB
Andhika Prasetia - detikNews

Jakarta - Viral di media sosial duo elite Gerindra, Prabowo Subianto dan Fadli Zon, dituduh berfoto bareng admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA). Fadli membantah tuduhan tersebut dan akan mempolisikan si penyebar hoax.

Ada dua foto viral yang tersebar. Pertama, foto yang menuliskan admin MCA yang diciduk Polri makan bareng dengan Prabowo. Foto kedua, terlihat Fadli dan Prabowo duduk satu meja dengan orang yang dituding admin MCA oleh penyebar tersebut.

Dari hasil penelusuran detikcom, sosok yang dikira admin MCA adalah Eko. Eko merupakan orang yang berjalan kaki dari Madiun sampai Jakarta saat Pilgub DKI. Eko merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ia juga sempat disambut oleh Prabowo.
"Anda sedang menyebarkan berita hoax n fitnah. Itu Sdr Eko yg jalan kaki dr Madiun Jakarta pas pilkada DKI. @Gerindra @prabowo," cuit Fadli dalam akun Twitter resminya, @fadlizon, Jumat (2/3/2018).

Untuk menindaklanjuti kabar hoax tersebut, Fadli akan mempolisikan si penyebar. Ia akan mempolisikan Ananda Sukarlan dan pemilik akun Facebook Roy Janir.

"Pelaporan thd @anandasukarlan n penyebar hoaks Jumat sore di @BareskrimPolri dg pengacara @mahendradatta n Tim. @Gerindra @prabowo," ujar Fadli.

"Akun ini juga kami laporkan ke @BareskrimPolri . Penyebar hoaks n fitnah. @Gerindra @prabowo," tambahnya untuk menegaskan ia juga akan melaporkan Roy.

Kini, posting-an dari Ananda ataupun Roy sudah dihapus dari akun media sosial masing-masing. Namun Fadli menerangkan proses hukum tetap berjalan.
Seperti diketahui, MCA memiliki empat jaringan dengan fungsi menampung, merencanakan, menyebarkan, dan menyerang kelompok lain agar hoaxberhasil disebarkan kepada masyarakat. Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.


(dkp/aud)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.